Drenase Hak Pedestrian

Senin.13 Januari 2020
Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM.MT beserta beberapa pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas meninjau saluran drenase di sepanjang jalan Ahmad Yani, Jalan Tambun Bungai sampai Tugu Adipura, bersamaan dengan kegiatan mendampingi Bupati Kapuas pengecekan fungsi drenase, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas juga memantau fungsi drenase sebagai trotoar atau bahu jalan yang diperuntukan bagi pejalan kaki.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Syahripin,S.Sos mengatakan ,”kami Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas sesuai dengan tupoksinya mengawasi fungsi apakah ada pedagang atau bangunan yang sampai mengunakan trotoar. kerena drenase/trotoar garis sepadan jalan merupakan hak penguna pejalan kaki.

Syahripin menegaskan,” fungsi trotoar atau drenase selain sebagai saluran pembuangan air juga adalah hak Pedestrian (Pejalan Kaki) dan termasuk untuk memperlancar arus lalu lintas.”

,”atas arahan Bapak Bupati Kapuas kami terus melakukan pengawasan yang intens serta tegas atas pelanggaran Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah yang terjadi saat trotoar atau bahu jalan di “alih fungsikan”. seperti dipergunakan sebagai tempat berjualan, lahan parkir dan mendirikan rumah atau bangunan diatas drenase/trotoar atau bahu jalan,” pungkasnya.

SatPol PP dan Pemadam Kebakaran Ikut Aple Gabungan Aman Nusa II

Kuala Kapuas,Kamis9 Januari 2020

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Jendrawan, mengikuti apel Pasukan Aman Nusa II yang digelar di Jalan Maluku oleh Polres Kapuas, Kamis 09 Januari 2020.

Apel gabungan ini diikuti oleh Polres Kapuas, Kodim 1011 Kuala Kapuas, SatPol PP dan Pemadam Kebakaran Kapuas, BPBD Kapuas, Tagana dan dihadiri unsur Forkopimda.

Gelar apel gabungan ini merupakan pengecekan kesiapan personel dan peralatan tim gabungan, Gelar apel gabungan dipimpin oleh Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama yang juga sebagai ispektur upacara, Dandim 1011 Kuala Kapuas Letkol Kav Bambang KB, beserta perwakilan Forkopimda.

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama selaku inspektur upacara dalam mebacakan sambutan Kapolda Kalimantan Tengah mengatakan, apel yang digelar serentak itu sebagai bentuk kesiapan Polri, TNI dan stakeholder lainnya dalam menghadapi bencana alam puting beliung, banjir dan tanah longsor.

Oprasi Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas

Kamis,9 Januari 2020

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas melakukan Razia gabungan terhadap para pedagang dan kawasan parkir yang izin pengelolaanya habis masa berlakunya, Kamis 9 Januari 2020.

Kepala Bidang Penegakan Perda, Ricky Adi Saputra,S.STP. MM ,”mengatakan kegiatan rajia ini dalam rangka menindak lanjut surat edaran Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Nomor 33.1/06/POLPP-PK/2020 Tertanggal 6 Januari 2020 yang sudah di sampaikan beberapa hari lalu kepada pemilik toko, pedangang, pangkalan ojek dan pengelola parkir yang berada dikawasan pasar jalan mawar dan melati, oprasi ini merupakan razia gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas,”ujarnya

Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketentraman Masyaraka Ahmad Rinjani,SE . menginformasikan ,”dari oprasi yang dilakukan, pihaknya mengamankan 2 buah grobak dan 1 buah sepeda motor yang berjualan ditrotoar, karena sudah terlalu sering membandel sehingga kami harus melakukan pengangkatan terhadap barang dagangannya, Nanti kita berharap pemilik grobak dan pemilik sepeda motor bisa datang ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran untuk memberikan keterangan terkait mereka yang masih berjualan di atas trotoar,” ungkap nya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Syahripin, S.Sos mengatakan,”raji ini adalah operasi gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran bersama Dinas Perhubungan, oprasi ini dilakukan dalam rangka menindak lanjut surat yang sudah disampaikan kepada pedagang, pemilik toko, pengola parkir dan pangkalan ojek, ” kami tidak main main dalam menegakan peraturan daerah dan kami bersikap tegas kerena secara lisan dan tertulis sudah kami sampaikan, kami akan selalu memantau dan melakuan razia. pungkasnya.

SatPol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2011

Kuala Kapuas,7 Januari 2020

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas mengadakan sosialisasi langsung kepada masyarakat terutama para pemilik toko, pedangang, langkalan ojek dan pengelola parkir yang berada di wilayah Jalan Melati dan Jalan Mawar Kota Kuala Kapuas Tentang Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Pertamanan, serta Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas.

Untuk itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas melayangkan langsung Surat dengan Nomor 331.1/07/POL PP-PK/I/2020 Tanggal 6 Januari 2020 Tentang Pengosongan bahu jalan/Trotoar di jalan Mawar dan Jalan Melati yang disampaikan langsung oleh anggota Satpol PP dan Damkar kepada pemilik toko, pedagang, pangkalan ojek dan pengelola parkir untuk mentaaati himbawan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupate Kapuas Syahripin S.Sos mengatakan ,”Pihaknya tidak henti hentinya melakukan sosialisasi peraturan Daerah Kabupaten Kapuas, diantaranya sosialisasi itu kami lakukan melalui himbawan melalui surat resmi yang kami sampaikan langsung kepada pemilik toko, pedagang pangkalan ojek dan pengelola parkir yang berada di jalan melati dan jalan mawar kerena lokasi tersebut merupakan potensi lokasi rawan pelanggaran Perda”.

“Kami ingin, sosialisasi yang kami lakukan ini dapat diindahkan oleh masyarakat terutama para pemilik toko, pedagang, pangkalan ojek dan pengelola parkir agar tercipta kota Kapuas yang tertib dan tidak semrawut”. ungkapnya.

SatPol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Simulasi Penertiban Pedagang

Kuala Kapuas,7 Januari 2020

Dalam rangka mengwal Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Pertamanan dan untuk meningkatkan kesiapsiagaan anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas dalam menegakan perda pada hari selasa 7 Januari 2020 Pukul 08.00 s/d 10.00 Wib, bertempat di Lingkungan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran mengadakan simulasi penanganan penertiban pedagang.

Pembinaan internal ini dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Sahripin,S.Sos didampingi seluruh Kabid dan Kasih pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas. Anggota SatPol PP dan Pemadam kebakaran diberi arahan dan dasar-dasar penanganan penertiban pedangang sesuai SOP.

Sahripin mengatakan ,”kita berhadapan langsung dengan masyarakat maka dalam penanganan penertiban pedagang ada teknik dan strategi yang harus di jalankan sesuai SOP, supaya tidak terjadi kesalahpahaman yang akan menimbulkan bentrok dalam mengeksekusi para pedagang.

Ia juga menghimbau kepada anggotanya agar bertindak dalam penanganan penertiban pedagang bersikap persuasif, beri peringatan secara baik dan santun, apabila sudah sesuai SOP pedagang tetap melanggar jangan salahkan kita untuk bertindak secara tegas.

SatPol PP rajia Pegawai Awal Tahun 2020

Sebanyak 25 orang Aparatur Sipil Negara dan 1 orang tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kapuas terjaring razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas di seputaran Pasar Blok R Kuala Kapuas, berkeliaran pada saat jam kerja.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Sahripin,S.Sos mengatakan “Kebanyakan pegawai yang terjaring razia itu didapati berada di seputaran pasar Blok R” sedang berbelanja, dan ini melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan Surat Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Nomor 94/01/POLPP-PK/2020 Tanggal 6 Januari 2020, SatPol PP melakukan razia, dan terjaring sebanyak 25 ASN dan 1 Orang Tenaga Kontrak dari sejumlah Dinas/Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Sahripin, menambahkan pihaknya menjaring puluhan pegawai yang berkeliaran di saat jam kerja, tidak memberikan sanksi apa pun kepada para pegawai tersebut. Pihaknya hanya mencatat nama dan instansi tempatnya berkerja, selanjutnya mereka dilepaskan kembali. “Setelah kita catat indentitasnya, kita lepas lagi sambil diberi peringatan,” katanya.

Sahripin juga menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Ngera dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, untuk ke depannya agar bila keluar kantor pada jam kerja diharapkan membawa surat izin dari atasan masing-masing sehingga ada kejelasan tujuan, dan kegitan razia ini juga sekaligus sebagai kegiatan satuan kerjanya di awal tahun 2020. pungkasnya.